
Infeksi nosokomial atau Healthcare Associated Infections (HAIs) tetap menjadi tantangan operasional dan finansial yang serius bagi fasilitas kesehatan di Indonesia. Data terbaru menunjukkan angka kejadian infeksi nosokomial di Indonesia mencapai 15,74%, lebih tinggi dibandingkan rentang angka di negara maju (4,8-15,5%) [1]. Angka ini bukan sekadar statistik, tetapi merepresentasikan risiko keselamatan pasien, beban biaya tambahan, dan indikator kritis mutu pelayanan. Akar permasalahan seringkali terletak pada rantai pencegahan yang terputus: ketidakkonsistenan proses sterilisasi alat kesehatan, penggunaan bahan medis yang tidak memenuhi standar, dan implementasi program Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang belum optimal.
Artikel ini hadir sebagai panduan komprehensif dan berbasis bukti bagi manajemen fasilitas kesehatan untuk mengintegrasikan siklus lengkap pencegahan infeksi nosokomial. Kami akan membedah strategi yang terukur, dimulai dari pemahaman regulasi, validasi proses sterilisasi, penjaminan kualitas alat, hingga implementasi program PPI yang efektif, dengan tujuan akhir menurunkan angka kejadian yang masih tinggi tersebut. Melalui pendekatan terstruktur ini, diharapkan setiap fasilitas kesehatan dapat membangun sistem yang tangguh, tidak hanya untuk infeksi rutin tetapi juga kesiapsiagaan menghadapi ancaman patogen emerging.
Kerangka kerja pencegahan infeksi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari regulasi nasional dan harmonisasi standar internasional. Keberhasilan program bergantung pada sejauh mana fasilitas kesehatan memahami, mengadopsi, dan menerjemahkan regulasi ini ke dalam SOP operasional yang jelas dan terdokumentasi.
Landasan hukum utama untuk program PPI di Indonesia adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan [2]. Regulasi ini secara eksplisit mendefinisikan PPI sebagai “upaya untuk mencegah dan meminimalkan terjadinya infeksi pada pasien, petugas, pengunjung, dan masyarakat sekitar fasilitas pelayanan kesehatan” [2]. Peraturan ini mewajibkan setiap fasilitas kesehatan untuk membentuk Komite PPI, menyusun dan menerapkan SOP, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala. Selain itu, aspek teknis seperti kalibrasi peralatan sterilisasi juga diatur dalam keputusan teknis Dirjen, seperti Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan yang merekomendasikan kalibrasi autoclave minimal satu kali per tahun untuk memastikan akurasi.
Selain regulasi nasional, standar internasional memberikan kerangka teknis yang diakui secara global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menetapkan panduan untuk kebersihan tangan dengan target kepatuhan minimal 85% sebagai salah satu indikator fundamental pencegahan infeksi [3]. Di sisi lain, International Organization for Standardization (ISO) menerbitkan standar seperti ISO 17665-1:2021 yang mengatur proses validasi untuk sterilisasi dengan uap (autoclave), serta berbagai standar ISO lainnya untuk material dan desain alat kesehatan. Mengadopsi standar-standar ini tidak hanya meningkatkan kualitas proses, tetapi juga memfasilitasi akreditasi rumah sakit bertaraf internasional.
Berdasarkan Pedoman Teknis PPI di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Tahun 2020 dari Kementerian Kesehatan, kewaspadaan standar terdiri dari 11 komponen yang saling terkait [4]. Komponen-komponen ini meliputi: (1) kebersihan tangan, (2) penggunaan alat pelindung diri (APD) sesuai risiko, (3) etika batuk dan respirasi, (4) pengelolaan alat kesehatan yang aman, (5) pengelolaan linen, (6) pengelolaan limbah, (7) dekontaminasi peralatan dan lingkungan, (8) praktik penyuntikan yang aman, (9) prosedur bedah yang aman, (10) manajemen spesimen, dan (11) tata cara penguburan jenazah. Implementasi menyeluruh dari komponen-komponen ini sangat penting. Data observasi menunjukkan bahwa kepatuhan penggunaan APD dapat bervariasi, misalnya mencapai 100% di unit berisiko tinggi seperti ICU dan Kamar Jenazah, namun bisa turun menjadi 71% di Kamar Operasi, mengindikasikan area untuk perbaikan berkelanjutan.
Sterilisasi alat kesehatan merupakan barrier kritis dalam memutus rantai penularan infeksi. Autoclave yang menggunakan uap jenuh bertekanan tinggi adalah metode yang paling umum digunakan. Namun, keberhasilan sterilisasi tidak hanya bergantung pada keberadaan mesin, tetapi pada validasi, kalibrasi, dan pemantauan yang ketat terhadap seluruh siklus proses.
Efektivitas proses autoclave ditentukan oleh tiga parameter utama: suhu, tekanan, dan waktu. Standar yang paling umum diterapkan adalah siklus gravitasi dengan suhu 121°C (250°F) pada tekanan sekitar 20 psi (1.034 mmHg) selama waktu paparan minimal 30 menit. Untuk autoclave tipe prevacuum yang lebih canggih, siklus dapat berjalan pada suhu yang lebih tinggi (seperti 135°C) dengan waktu sterilisasi yang lebih singkat (3-4 menit). Parameter ini harus tercapai di semua titik dalam chamber autoclave, terutama di bagian tengah bungkusan alat, untuk menjamin inaktivasi mikroorganisme termasuk spora bakteri.
Untuk memastikan parameter tersebut tercapai secara konsisten, kalibrasi autoclave secara berkala oleh pihak yang kompeten adalah keharusan. Pedoman menyarankan frekuensi kalibrasi minimal satu kali per tahun. Validasi kinerja, yang meliputi uji fisik, kimia, dan biologis, harus dilakukan secara rutin, misalnya setiap hari menggunakan chemical indicator dan secara berkala dengan biological indicator (spora Geobacillus stearothermophilus). Seperti disebutkan dalam Pedoman Penyelenggaraan CSSD RS Islam Sultan Agung, audit internal yang teratur terhadap proses sterilisasi merupakan bagian integral dari sistem manajemen mutu untuk menjamin keandalan [5]. Buku Panduan Teknis Sistem Peminjaman dan Pengembalian Instrumen Medis (SiPINTER) dari RSUD Mataram juga memberikan contoh praktis bagaimana dokumentasi dan validasi proses sterilisasi dapat diintegrasikan dalam alur kerja [6].
Akuntabilitas dalam sterilisasi dibangun melalui monitoring dan dokumentasi yang lengkap. Penggunaan data logger multi-channel yang merekam suhu dan tekanan dengan interval ketat (misal, setiap detik) selama siklus sterilisasi memberikan bukti objektif. Di tingkat yang lebih sederhana, autoclave indicator strip (chemical indicator) memberikan konfirmasi visual bahwa alat telah terpapar kondisi sterilisasi. Demikian pula, penggunaan UV light meter dapat memvalidasi efektivitas sistem sterilisasi UV yang digunakan untuk ruangan atau permukaan tertentu. Setiap siklus sterilisasi harus tercatat dalam log sheet yang mencakup tanggal, nomor lot, parameter siklus, hasil indicator, dan tanda tangan petugas. Dokumen ini menjadi bukti kepatuhan (compliance evidence) yang vital selama audit internal maupun eksternal.
Infeksi silang seringkali dipicu oleh penggunaan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar kualitas material atau desain, sehingga menghambat proses pembersihan dan sterilisasi yang efektif. Oleh karena itu, strategi pencegahan harus dimulai dari tahap pengadaan dan seleksi alat.
Material alat kesehatan yang kontak dengan pasien atau jaringan harus memiliki sifat biocompatible, tahan korosi, dan yang terpenting, mampu bertahan terhadap proses sterilisasi berulang (seperti autoclaving pada suhu tinggi) tanpa mengalami degradasi, retak, atau perubahan sifat. Stainless steel grade 316L adalah contoh material yang umum digunakan karena ketahanannya. Dari sisi desain, alat harus memenuhi prinsip “cleanability” — yaitu tidak memiliki celah, sudut mati, atau permukaan kasar yang dapat menjadi tempat persembunyian debris biologis. Desain yang dapat dibongkar (modular) seringkali lebih disukai karena memungkinkan pembersihan menyeluruh pada setiap komponen.
Di Indonesia, alat kesehatan wajib memenuhi standar yang ditetapkan dan diawasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Proses sertifikasi mengharuskan produsen atau importir untuk menyertakan Surat Pernyataan Kesesuaian terhadap standar yang digunakan, baik Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) maupun standar internasional seperti ISO. Memilih alat kesehatan yang telah memiliki izin edar dari BPOM adalah langkah pertama dan krusial untuk memastikan bahwa alat tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan dasar. Fasilitas kesehatan harus memprioritaskan pengadaan dari supplier yang dapat menunjukkan dokumentasi sertifikasi ini.
Tidak semua alat kesehatan yang bersertifikat otomatis kompatibel dengan setiap metode sterilisasi yang digunakan di fasilitas kesehatan. Sebelum alat baru digunakan secara luas, sangat disarankan untuk melakukan validasi kompatibilitas. Validasi sederhana dapat meliputi pengujian ketahanan material terhadap siklus sterilisasi berulang (misal, 50-100 siklus) dan pemeriksaan visual terhadap kerusakan atau perubahan fungsi. Prosedur ini membantu mencegah skenario di mana alat rusak selama sterilisasi atau, yang lebih berbahaya, secara diam-diam gagal mencapai sterilisasi yang memadai sehingga menjadi vektor infeksi silang. Risiko ini sangat tinggi pada alat dengan komponen plastik, lensa, atau material komposit.
Program PPI yang efektif bergerak melampaui sekadar pembuatan SOP. Program ini memerlukan komitmen sumber daya, strategi perubahan perilaku yang terencana, dan sistem pemantauan yang menghasilkan data untuk perbaikan berkelanjutan.
Kepatuhan cuci tangan yang rendah masih menjadi tantangan. Data dari RS Parindu menunjukkan kepatuhan cuci tangan sebesar 78% pada triwulan I 2024, masih di bawah target WHO sebesar ≥85% [3]. Untuk meningkatkannya, diperlukan pendekatan multimodal. Strategi efektif meliputi: (1) meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas fasilitas cuci tangan (sabun, air mengalir, handrub) di titik perawatan pasien, (2) memberikan pelatihan dan edukasi berulang dengan demonstrasi praktis, (3) melakukan observasi langsung (direct observation) oleh petugas yang terlatih dan memberikan umpan balik segera, serta (4) melibatkan pemimpin klinis sebagai role model. Kampanye “My 5 Moments for Hand Hygiene” dari WHO dapat diadopsi sebagai framework. Pendekatan serupa juga berlaku untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan APD yang tepat sesuai jenis prosedur dan risiko.
Audit internal adalah instrumen kunci untuk mengukur efektivitas program PPI dan mengidentifikasi celah. Audit harus terjadwal (misalnya, bulanan atau kuartalan) dan mencakup berbagai aspek, seperti kepatuhan cuci tangan, penggunaan APD, kebersihan lingkungan, dan kepatuhan terhadap prosedur sterilisasi. Auditor dapat berasal dari tim PPI atau staf yang ditunjuk dari unit lain (audit silang). Hasil audit harus dianalisis, disajikan kepada manajemen dan staf, dan digunakan untuk menyusun rencana tindak perbaikan yang spesifik, terukur, dan memiliki tenggat waktu (SMART). Indikator kinerja kunci (KPI) seperti angka kejadian infeksi luka operasi, kepatuhan cuci tangan, dan hasil validasi autoclave harus dimonitor melalui dashboard yang mudah diakses.
Keberhasilan program PPI sangat bergantung pada kepemimpinan dan fungsi Komite PPI yang efektif. Komite ini, yang diamanatkan oleh Permenkes No. 27 Tahun 2017, harus terdiri dari perwakilan multidisiplin (dokter, perawat, manajemen, farmasi, CSSD) dan memiliki kewenangan yang jelas [2]. Tugasnya meliputi menyusun kebijakan, mengawasi pelaksanaan, menganalisis data insiden infeksi, dan mengadvokasi alokasi sumber daya. Yang paling penting, komite harus bekerja menciptakan budaya keselamatan pasien di mana setiap staf merasa bertanggung jawab dan diberdayakan untuk melaporkan potensi bahaya tanpa takut disalahkan. Budaya positif ini adalah pondasi untuk keberlanjutan semua upaya pencegahan infeksi.
Ancaman patogen emerging seperti virus Nipah menuntut kesiapsiagaan khusus. Virus Nipah, dengan tingkat kematian yang tinggi (40-75%) dan potensi penularan dari manusia ke manusia, memerlukan protokol disinfeksi dan sterilisasi yang disesuaikan melampaui prosedur rutin.
Virus Nipah (NiV) termasuk dalam keluarga Paramyxoviridae dan dapat ditularkan melalui kontak langsung dengan kelelawar atau babi yang terinfeksi, konsumsi makanan/minuman yang terkontaminasi, atau melalui droplet dan kontak dekat dengan pasien terinfeksi. Di lingkungan fasilitas kesehatan, risiko penularan nosokomial sangat nyata, terutama melalui aerosol yang dihasilkan selama prosedur medis tertentu. Virus ini relatif stabil dalam aerosol partikel kecil (1-5 µm), dengan laju penurunan (decay rate) sekitar 1,46% per menit, sehingga memerlukan pengendalian lingkungan yang ketat [7]. Pedoman Pengendalian Penyakit Virus Nipah dari Kementerian Kesehatan RI menyediakan kerangka kerja nasional untuk menghadapi ancaman ini [8].
Penelitian inaktivasi virus menunjukkan bahwa virus Nipah dapat dinonaktifkan oleh disinfektan tertentu dengan konsentrasi yang cukup tinggi. Sodium hipoklorit (pemutih) dengan konsentrasi 10% dan etanol dengan konsentrasi 80% terbukti efektif [7]. Formalin netral terbuffered juga merupakan agen inaktivasi yang dapat diandalkan. Untuk sterilisasi alat kesehatan yang terkontaminasi, proses autoclave standar (121°C, 30 menit) dipercaya cukup efektif karena mampu menginaktivasi virus yang lebih resisten. Namun, validasi tambahan dengan biological indicator yang sesuai sangat dianjurkan ketika menangani kasus suspek atau konfirmasi. Penting untuk dicatat bahwa konsentrasi disinfektan yang lebih tinggi dari biasanya mungkin diperlukan untuk dekontaminasi permukaan lingkungan.
Kesiapsiagaan menghadapi virus Nipah tidak boleh berdiri sendiri. Protokol khusus harus diintegrasikan ke dalam rencana kontinjensi fasilitas kesehatan dan program PPI yang sudah ada. Langkah-langkahnya meliputi: (1) mereview dan memperbarui SOP sterilisasi dan dekontaminasi untuk memasukkan protokol disinfeksi tingkat tinggi, (2) melatih staf CSSD dan petugas kebersihan tentang prosedur baru, (3) memastikan ketersediaan stok disinfektan dengan konsentrasi yang tepat, dan (4) melakukan simulasi atau table-top exercise untuk menguji rencana respons. Pendekatan ini memperkuat ketahanan sistem secara keseluruhan, bukan hanya untuk satu patogen, tetapi juga untuk ancaman infeksi emerging di masa depan.
Untuk memudahkan fasilitas kesehatan dalam menerapkan strategi terintegrasi, berikut adalah roadmap praktis dalam bentuk checklist yang dapat dijadikan panduan audit mandiri dan perencanaan perbaikan.
Menurunkan angka infeksi nosokomial di Indonesia dari 15,74% memerlukan pendekatan sistematis dan terintegrasi yang meninggalkan pola kerja yang terisolasi. Strategi ini dibangun di atas tiga pilar utama: (1) proses sterilisasi yang divalidasi dan terdokumentasi secara ketat, (2) penjaminan kualitas bahan dan alat kesehatan sejak tahap pengadaan, dan (3) program PPI yang hidup dengan pemantauan berkelanjutan dan budaya keselamatan yang kuat. Regulasi nasional seperti Permenkes No. 27 Tahun 2017 dan standar internasional seperti dari WHO dan ISO memberikan peta jalan yang jelas. Dengan mengadopsi checklist dan roadmap implementasi yang disajikan, fasilitas kesehatan dapat melakukan transformasi dari sekadar mematuhi aturan menjadi membangun sistem pencegahan infeksi yang proaktif dan berbasis bukti.
Call to Action: Mulailah dengan langkah konkret hari ini. Bentuk atau revitalisasi Komite PPI Anda, lakukan audit mendasar terhadap proses sterilisasi dan kualitas alat yang digunakan, serta tetapkan target kepatuhan cuci tangan yang terukur. Setiap langkah kecil yang terdokumentasi dan dievaluasi akan membawa fasilitas kesehatan Anda lebih dekat kepada tujuan akhir: keselamatan pasien yang lebih baik dan efisiensi operasional yang lebih tinggi.
Sebagai mitra bagi fasilitas kesehatan dan industri di Indonesia, CV. Java Multi Mandiri menyediakan berbagai instrument pengukuran dan pengujian yang mendukung implementasi strategi pencegahan infeksi. Dari autoclave indicator, data logger untuk validasi suhu, hingga light meter untuk memverifikasi sistem UV, kami menyediakan peralatan yang diperlukan untuk memastikan proses sterilisasi dan dekontaminasi berjalan sesuai standar. Tim teknis kami siap memberikan konsultasi untuk membantu memilih solusi yang tepat sesuai kebutuhan operasional Anda. Untuk mendiskusikan kebutuhan spesifik perusahaan Anda, silakan hubungi kami melalui halaman konsultasi solusi bisnis.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini ditujukan untuk tenaga kesehatan dan manajemen fasilitas kesehatan. Implementasi protokol harus disesuaikan dengan kebijakan internal dan konsultasi dengan komite PPI setempat.

Pengiriman Produk
Ke Seluruh Indonesia
Gratis Ongkir
S & K Berlaku
Garansi Produk
Untuk Produk Tertentu
Customer Support
Konsultasi & Technical
Distributor Resmi AMTAST di Indonesia
AMTAST Indonesia di bawah naungan Ukurdanuji (CV. Java Multi Mandiri) merupakan distributor resmi AMTAST di Indonesia. AMTAST adalah brand instrumen pengukuran dan pengujian ternama yang menyediakan berbagai macam alat ukur dan uji untuk laboratorium dan berbagai industri sesuai kebutuhan Anda.